Serikat Buruh Ancam Demo Copot Bey Machmudin Jika Tuntutannya Tak Digubris

Serikat pekerja buruh ancam lakukan aksi demo menuntut kenaikan upah bagi pekerja di atas 1 tahun. (Dok/Halojabar.com)

“Kalau nanti PJ Gubernur bersikukuh tidak mau tanda tangan Pergub atau tidak mencantumkan isi daripada nilai persentase kenaikan upah pekerja satu tahun, ya percuma produk itu keluar, buat apa, karena enggak ada nilainya,” jelas Roy.

“Kami tunggu produk apa yang akan diterbitkan, setelah tahu isinya, kalau bisa kita terima berarti tidak ada aksi. Tapi kalau kita tidak bisa menerima berarti kita akan aksi pekan depan. Tuntunannya adalah minta Pj gubernur dicopot dan diganti,” tandas dia.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi buruh Jawa Barat dilakukan sejak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Waktu itu Buruh mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar tidak menggunakan formula PP 51 2023 dalam penetapan UMP dan UMK 2024.

Namun, Pj Gubernur Jawa Barat memutuskan kenaikan UMP dan UMK sesuai dengan formulasi PP 51 2023. Setelah itu, tuntutan berpindah haluan. Buruh meminta Bey agar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.

Bey Machmudin juga bersikukuh tak akan mengeluarkan Kepgub tersebut.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News