Lagi! Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ini Isi Tuntutannya

PP 51 Tahun 2023
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar ksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 20 November 2023. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa Federasi kembali menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Barat Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (20/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan terkait penerapan Peraturan Pemerintah atau PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Sate ini, setidaknya ada tiga poin tuntutan yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Di antaranya, penolakan UMP dan UMK berdasarkan PP 51, meminta penetapan UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, dan menerbitkan kembali surat keputusan Gubernur terkait upah satu tahun.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Keluarga besar KSPSI Jabar melakukan aksi untuk menuntut, menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51, kita meminta penetapan upah minimum baik UMP UMK itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktifitas,” kata Roy kepada awak media.

BACA JUGABuruh dari Lima Serikat Pekerja Demo Tuntut UMK Naik dan Gelar Aksi Solidaritas ke Palestina

Menurut Roy, penetapan upah UMP dan UMk yang berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi (PE) Jawa Barat, inflasi, dan produktivitas merupakan harapan dan keinginan kaum buruh di Jawa Barat.

“Kita sudah rumuskan itu sekitar 11,92 persen atau kalau di bulatkan menjadi 12 persen minimalnya (kenaikan),” katanya.

Adapun poin ke tiga dalam tuntutannya, yakni meminta Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menerbitkan kembali keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah pekerja di atas satu tahun. Peraturan tersebut sebelumnya sudah dua tahun diterbitkan di era Ridwan Kamil.

“Kita juga menuntut Gubernur Jabar menerbitkan kembali keputusan upah satu tahun ke atas yang telah diterbitkan dua tahun berturut-turut oleh Gubernur Ridwan Kamil dan kami hari ini minta Pj Gubernur Jabar menerbitkan kembali,” katanya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News