Setelah Viral, Ibu Tiri yang Aniaya Balita hingga Lebam Ditangkap Polisi

Ilustrasi bayi (pixabay)

HALOJABAR.COM — Seorang ibu berinisial NL (38) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun.

Aksi penganiayaan yang dilakukan NL tersebut terekam dalam sebuah video amatir hingga menjadi viral di berbagai media sosial seperti Twitter (X).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ibu berinisial NL (38) sudah diamankan pihak kepolisian.

“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami,” ujar Zain dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 24 November 2023.

Kendati demikian Zain belum menyampaikan secara rinci kronologi yang masih didalami oleh pihaknya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dianiaya karena pelaku kesal.

“Keterangan sementara tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” kata Zain.

Adapun dalam video yang diunggah di media sosial X (Twitter) oleh akun KontenBerfaedah dituliskan keterangan korban dianiaya ibu tirinya dengan kayu atau dijedoti ke tembok hingga tubuh korban mengalami luka lebam.

Berbekal video tersebut kemudian pihak dari Ketua RT setempat yang disebut berada di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang segera melapor ke polisi.

“Awalnya pelapor yakni Ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” tandasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News