4. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau yang tengah menyusui bayinya diperbolehkan meninggalkan puasa. Hal ini dibolehkan jika ia mengalami kesulitan berpuasa atau khawatir akan keselamatan anak ataupun janin yang sedang dikandungnya. Ia diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan pada kemudian hari.
5. Anak Kecil
Anak kecil atau balita dibawah lima tahun, anak usia kurang dari 7 tahun atau bisa disebut anak belum baligh dan belum dewasa tidak diwajibkan ikut puasa.
Namun, bagi mereka yang sudah menginjak sekitar tujuh tahun, maka tugas orangtua wajib melatihnya dengan catatan tidak boleh memaksanya. Itupun puasanya berdasarkan kesanggupan sang anak.
Itulah tadi ulasan mengenai golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.***