Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadan, Bikin Batal?

Ilustrasi sikat gigi (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Berikut hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadan. Selama bulan Ramadan, selaku umat Islam kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Dalam melaksanakan puasa ini, kita tidak diperbolehkan makan dan minum dari subuh hingga maghrib.

Untuk menjaga kesegaran mulut saat puasa di bulan Ramadan, sebagian besar orang akan melakukannya dengan sikat gigi. Sebagian orang terbiasa menyikat gigi setelah sahur. Lalu sebagian orang juga terbiasa menyeikat gigi saat mandi di pagi hari.

Baca Juga: Apa Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa?

Namun, hukum sikat gigit saat puasa di bulan Ramadan ini, seringkali menjadi perdebatan dan pertanyaan orang. Lantas bagaimana hukumnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan

Melansir dari laman NU Online, dalam Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menyatakan jika menyikat gigi dan berkumur saat puasa dianggap hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi`i dan Hambali, hukum menyikat gigi setelah dzuhur ketika sedang berpuasa adalah makruh. Makruh sendiri adalah sebuah tindakan yang apabila dilakukan tidak berdosa, lebih bail ditinggalkan dan ketika dihindari mendapat pahala.

Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi” (HR. Bukhari).

Selanjutnya, berdasarkan buku Fikih oleh Ali Musthafa Siregar (2021), hukum menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.

Meski begitu, menyikat gigi dianggap makruh apabila tidak yakin bawha pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan. Maka dari itu, ada baiknya adna menyikat gigi pada waktu sebelum subuh atau setelah maghrib.

Baca Juga: Apakah Boleh Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Sementara itu, berdasarkan buku Fikih oleh Ali Musthafa Siregar (2021), menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi selama berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.

Hukum menggunakan sikat gigi saat berpuasa sama dengan hukum menggunakan siwak, yang tidak dianggap makruh dari waktu subuh hingga sebelum waktu zuhur, tetapi dianggap makruh setelah waktu zuhur hingga sebelum waktu maghrib.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News