Surat BKN Turun, Rotasi Mutasi oleh Bupati Hengki Terbukti Maladministrasi

Mutasi Jabatan Bupati Hengki
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudi. (FOTO: Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Turunnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 10 Oktober 2023 No.9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK di lingkungan Pemda KBB menunjukkan rotasi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Hengki Kurniawan maladministrasi.

Hal itu setelah DPRD KBB melalui Pansus Rotasi Mutasi melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir untuk dimintai keterangannya.

“Adanya surat BKN itu menunjukkan bahwa mutasi jabatan terakhir kepemimpinan Hengki Kurniawan Bupati Bandung Barat menjelang akhir masa jabatannya terdapat pelanggaran hukum administrasi,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudi, Sabtu 21 Oktober 2023.

BACA JUGA: Kisruh Rotasi Mutasi yang Berujung 19 Pejabat Diturunkan, Ketua TPK Klaim Bekerja Sesuai Aturan

Menurutnya itu jelas terbukti dari adanya 19 Jabatan Administrator dan Pengawas yang tidak memenuhi pensyaratan, termasuk empat orang Camat yang harus dibatalkan dan dikembalikan dalam jabatan semula. Kondisi itu berdampak pula pada jabatan lain karena ada efek domino yang ditimbulkannya.

Yakni ada sekitar 25 jabatan lainnya yang mengisi kekosongan dari perpindahan jabatan tersebut yang harua menanggung akibatnya. Sehingga total terdapat 44 pejabat yang dikembalikan ke jabatan awalnya akibat proses rotasi, mutasi, dan promosi yang tidak sesuai aturan.

“Ini jadi catatan negatif bagi KBB, karena baru pertama kali terjadi di daerah terutama di wilayah Jawa Barat,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Djamu, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif tidak secara otomatis dapat menindaklanjuti pencabutan SK Bupati tentang Mutasi Jabatan tersebut. Sebab Penjabat Bupati berwenang melakukan pencabutan SK Bupati terdahulu manakala sudah mendapat persetujuan Mendagri.

Disamping itu, untuk mengantisipasi dampak ikutan dari proses pencabutan SK Bupati ini secara teknis diperlukan petunjuk lebih lanjut dari BKN.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News