Kisruh Rotasi Mutasi yang Berujung 19 Pejabat Diturunkan, Ketua TPK Klaim Bekerja Sesuai Aturan

Tim Penilai Kinerja (TPK)
Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) yang juga Sekretaris Daerah, KBB, Ade Zakir. (Dok.HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir mengatakan siap diperiksa terkait keluarnya surat BKN yang membatalkan pelantikan 19 pejabat hasil rotasi mutasi.

Pernyataan itu disampaikannya seiring dengan munculnya desakan dari beberapa kalangan agar TKP diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri. Hal itu untuk mengetahui fungsi TPK dalam memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan promosi dan mutasi.

“Silahkan periksa dan kami sangat terbuka, supaya tidak ada fitnah. Sebab dalam prosesnya kita sudah menjalankan prosedur yang ada,” ucapnya kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.

BACA JUGAKisruh Rotasi Mutasi TPK Harus Ikut Tanggung Jawab, Pj Bupati Diminta Bijak

Dia memastikan telah menjalankan fungsi sebagai TPK kepada bupati terdahulu (Hengki Kurniawan). Yakni mengusulkan nama-nama pejabat yang berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu.

“TPK sudah berikan masukan ke bupati, ternyata ada kesalahan tapi akan kita perbaiki, itu saja cukup. Jadi gak usah menyudutkan siapa yang salah,” tandasnya.

Pihaknya hanya sebatas menyampaikan usulan, perkara usulan diterima atau tidak, silahkan tanya kepada kepala daerah yang dulu. TPK sudah lakukan kajian dan menyampaikan usulan, perkara siapa yang dilantik itu bukan lagi ranah TPK lagi.

Disinggung soal pelaksanaan surat rekomendasi BKN, Ade mengaku sedang memprosesnya. Pengembalian 19 pejabat ke jabatan asalnya itu dilakukan maksimal tanggal 10 November 2023. Apabila tidak dilaksanakan, BKN akan blokir layanan administrasi kepegawaian di Bandung Barat.

“Sekarang kita sedang siapkan pelantikan, tapi harus berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN dan Kemendagri, dan ini sedang berproses,” pungkasnya.

Seperti diketahui, polemik rotasi, mutasi, dan promosi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat era Bupati Hengki Kurniawan menemui babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan 19 orang nama pejabat yang dilantik Hengki Kurniawan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News