Surat BKN Turun, Rotasi Mutasi oleh Bupati Hengki Terbukti Maladministrasi

Mutasi Jabatan Bupati Hengki
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Djamu Kertabudi. (FOTO: Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

Kemudian upaya dan tindakan Penjabat Bupati ini ditentukan batas waktu sampai dengan 10 Nopember 2023. Apabila melampaui batas waktu tersebut BKN akan memblokir sementara layanan administrasi kepegawaian.

BACA JUGA: 25 ASN Kena Efek Domino dari Proses Mutasi dan Promosi Pejabat KBB yang Dibatalkan BKN

Menurutnya kejadian ini merupakan sebuah proses pembelajaran yang mendasar, mengingat meskipun bupati definitif sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan mutasi jabatan ASN di lingkungannya.

Namun tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Tetap harus mengacu kepada Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pertanyaannya mungkinkah Pj Bupati dapat mentuntaskan masalah mutasi jabatan ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, mengingat prosedur yang harus ditempuh berikut dampak ikutan yang dihadapi demikian kompleks,” tandasnya.

Seperti diketahui, polemik rotasi, mutasi, dan promosi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat era Bupati Hengki Kurniawan menemui babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan 19 orang nama pejabat yang dilantik Hengki Kurniawan.

Pembatalan pelantikan 19 pejabat tersebut tertuang dalam surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB tertanggal 10 Oktober 2023.***

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News