Syarat Bikin SIM Terbaru: Sertifikat Mengemudi dan Terdaftar di JKN

Perpanjang SIM Mati saat tahun baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) (website Polri)

HALOJABAR.COM- Polri telah menerbitkan aturan terbaru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dengan adanya aturan terbaru tersebut, syarat administrasi pembuatan SIM di Indonesia tahun 2023 resmi bertambah.

Salah satu syarat terbaru dalam pembuatan SIM, pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Selain itu, wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPJS Kesehatan.

Aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Syarat Membuat SIM Terbaru

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM.

Berikut syarat administrasi pembuatan SIM:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

6. Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN;

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Klasifikasi SIM

Beberapa jenis SIM sebagai berikut:

  • SIM A: Kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan atau mobil barang perseorangan
  • SIM A Umum: Ranmor dengan berat maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum
  • SIM C: Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc-500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII: Ranmor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM A dan SIM C:

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya pembuatan dan perpanjangan masa berlaku untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C sebagai berikut:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News