Syarat dan Aturan Wajib Naik Pesawat 2023

Seseorang sedang menunggu pesawat di bandara (Unsplash/Marco Lopez)

HALOJABAR.COM- Beberapa waktu lalu, Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Dicabutnya PPKM ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dengan hal tersebut, masyarakat jadi bertanya-tanya apakah persyaratan naik pesawat menjadi berubah? Simak ulasan berikut ini.

Syarat dan Aturan Wajib Naik Pesawat 2023

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

-Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
-PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
-PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
-PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
-PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
-PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
-PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
-PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News