Ragam  

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres Indramayu

Syarat dan Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Polres Indramayu
Ilustrasi pelayanan SKCK Polres Indramayu. (tribratanews.resindramayu.jabar.polri.go.id)

HALOJABAR.COM- Berikut ini ulasan seputar tata cara membuat baru dan perpanjang masa berlaku SKCK Polres Indramayu, Jawa Barat beserta persyaratannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepada pemohon/ masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Cirebon

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat SKCK di Polres Indramayu? Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK, ini dia persyaratannya, sebagaimana dikutip dari laman tribratanews.resindramayu.jabar.polri.go.id.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

1. Membuat SKCK Baru

  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • FC Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Perpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Fotocopy KTP/SIM
  • FC Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Untuk catatan Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK Online

Itulah informasi seputar cara membuat dan perpanjang SKCK di Polres Indramayu. Sebagai informasi, membuat SKCK juga bisa secara online.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News