Syarat dan Cara Perpanjang SIM Melalui Online

biaya pembuatan sim 2024
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Melalui Online. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang penting bagi setiap pengendara. Namun, seringkali pemilik SIM lupa bahwa masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perpanjangan perlu dilakukan tepat waktu. Nah, sebelum terlambat, yuk kita bahas bersama tentang prosedur perpanjangan SIM, syarat yang dibutuhkan, cara melakukannya secara online, dan berapa biayanya.

Syarat Perpanjangan SIM 2023

1. Dokumen-dokumen yang Diperlukan

– SIM lama
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

2. Syarat Pas Foto

– Pas foto (bukan selfie)
– Latar belakang biru
– Resolusi foto 480 x 640 pixel
– Tanpa kacamata
– Wanita tidak boleh menggunakan hijab berwarna biru
– Menghadap ke depan
– Tanpa topi atau peci

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, dapat diunduh dari App Store atau Google Play Store.
2. Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu profile dengan nama, NIK KTP, dan email.
6. Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
8. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
9. Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
10. Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
11. Unggah dokumen yang diperlukan.
12. Pilih SATPAS penerbit SIM.
13. Masukkan nomor rekening.
14. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
15. Pilih metode pembayaran dan masukkan nomor rekening.
16. Selesaikan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan.
17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM setelah selesai diperpanjang.

Biaya Perpanjang SIM 2023

– SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan
– SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan
– SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
– SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan
– SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan
– SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
– SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan
– SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
– SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan
– Tes Psikologi: Rp 37.500
– RIKKES Jasmani: berdasarkan tarif klinik yang dikunjungi

Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Tindakan ini dapat membantu menghindari keterlambatan dan memberi cukup waktu untuk proses administrasi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News