Syarat Mudah Dapat Tiket Mudik Gratis dari Kemenhub Menggunakan Moda Bus

Program Mudik Gratis Kementerian Perhubungan.

HALOJABAR.COM – Mudik gratis menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menghemat uang.

Dengan mudik gratis, masyarakat bisa pulang ke kampug halamannya dengan aman dan nyaman tanpa mengeluarkan uang.

Mudik gratis juga memberikan keuntungan karena selama perjalanan peserta akan diberikan konsumsi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah  membuka pendaftaran Program Mudik Gratis 2023 untuk moda transportasi darat dengan bus dibuka pada 13 Maret 2023 dengan kuota terbatas.

“Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi,” tulis Kemenhub dalam akun instagram @ditjen_hubdat seperti dilihat pada Minggu 12 Maret 2023.

Dalam unggahan yang sama, Kemenhub juga menyertakan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus, antara lain:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,

3. Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan,

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah. Pemerintah akan Tambah Anggaran untuk Mudik Gratis Lebaran di 2023. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News