Tarif Puskesmas Mengalami Kenaikan, Dinkes Kota Bandung Ungkap Alasannya

Diskominfo Kota Bandung

HALOJABAR.COM- Tarif puskesmas di Kota Bandung mengalami kenaikan, dari yang awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 15.000, per 5 Januari 2024, lalu.

Hal tersebut dilakukan dengan menyusulnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian. Anhar mengatakan jika hal tersebut dilakukan karena menyesuaikan harga kebutuhan di puskesmas.

Baca Juga: Pj Bupati Arsan Latif Targetkan Stunting Turun, Minta Puskesmas dan Masyarakat Aktif

“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik” ujar Anhar Hadian.

Meski begitu, Anhar mengatakan jika kenaikan tarif ini dikenakan bagi pasien umum saja. Sedangkan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak akan terpengaruh oleh penyesuaian tarif tersebut.

“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan kenaikan tarif puskesmas tersebut tidak boleh membebani masyarakat dalam berobat.

“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik” kata Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin, Rabu 10 Januari 2024.

Hingga saat ini, Bambang mengatakan jika pihaknya tidak mendapatkan aduan dari pasien mengenai penyesuaian tarif tersebut. Senada dengan Anhar, Bambang pun menjelaskan jika penyesuaian ini tidak akan mempengaruhi pasien BPJS Kesehatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News