Ragam  

Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Tata cara pengajuan surat keterangan belum memiliki rumah (pixabay)

HALOJABAR.COM– Ketika seseorang mengajukan permohonan KPR subsidi, bank pasti akan mengecek status kepemilikan rumah tersebut. Maka, sebelum membuat surat keterangan belum memiliki rumah, disarankan untuk terlebih lebih dulu mengetahui apa saja syarat dokumen pengajuannya.

Dalam proses pengajuannya, Anda harus melengkapi dokumen permohonan. Salah satunya adalah surat keterangan belum memiliki rumah.

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR) atau Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah ner surat yang biasanya diminta oleh pihak bank kepada pemohon, untuk menjadi salah satu syarat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah/KPR yang bersubsidi.

Lalu, pastikan sudah melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan sebelum melangkah ke tata cara pengajuan surat Keterangan belum memiliki rumah.

Setelah memastikan persyaratan lengkap, tunggu proses surat keterangan belum memiliki rumah sekitar 15 menit. Setelah itu, surat ini bisa diselesaikan dalam 1 hari kerja selama persyaratan lengkap dan Lurah/kasi ada di tempat.

Surat keterangan belum memiliki rumah merupakan salah satu persyaratan wajib, yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan KPR rumah subsidi.

Berikut Pengajuan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

2. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.

3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Kasi.

4. Kasi meregistrasikan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada petugas loket.

5. Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News