Terima 975 Klaim JHT, BP Jamsostek Cabang Cimahi Bayarkan Rp15 Miliar

BP Jamsostek Cimahi
Pekerja yang telah memasuki usia 56 tahun ataupun pensiun sudah bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan 100 persen ke pekerja. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cimahi membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15,55 miliar.

Pembayaran klaim JHT itu tercatat selama periode tanggal 1 Maret 2024 sampai tanggal 25 Maret 2024 kepada para peserta yang telah mengajukan dari sebanyak 975 klaim yang masuk.

“Klaim pencairan JHT Rp15,55 miliar tersebut dari tanggal 1 sampai 25 Maret 2024. Terjadi peningkatan klaim JHT menjelang lebaran ini,” kata Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Ahmad Feisal Santoso, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA: 1.119 Peserta BP Jamsostek Cimahi dan KBB yang Sudah Pensiun Belum Klaimkan JHT

Secara rinci, kata dia, berdasarkan data pembayaran klaim dari tanggal 1 Maret 2024 sampai 25 Maret 2024 untuk program JHT sebanyak 975 klaim dengan nominal pembayaran sebesar Rp15.557.382.560.

Feisal mengatakan, berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

“Proses layanan klaim juga dapat dilakukan melalui kanal layanan tanpa kontak fisik di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.

BACA JUGA: Cara dan Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Menurutnya kemudahan layanan klaim ini menunjukkan bahwa BP Jamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta. Dimana layanan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

Melalui berbagai kemudahan tersebut pihaknya menghimbau kepada peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam melakukan klaim.

“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya lapak asik,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News