Terindikasi tak Patuh Aturan Program BPJS Ketenagakerjaan, 202 Perusahaan di KBB dan Cimahi Terancam Kena Sanksi

bpjs ketenagakerjaan kbb cimahi
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memanggil perusahaan yang terindikasi tidak patuh karena tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta dan tidak melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Sebanyak 202 perusahaan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terindikasi tidak patuh terhadap ketentuan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal tersebut, kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi telah memanggil sebanyak 202 Perusahaan yang terindikasi tidak patuh terhadap aturan program jaminan sosial, secara maraton pada tanggal 23-24 April 2024.

“Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sifatnya wajib. Perusahaan akan disanksi jika tidak menjalankan program tersebut,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso, Jumat 26 April 2024.

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta, tidak melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya, dan mendaftarkan hanya sebagian program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Pekerja Waspada Praktik Percaloan saat Cairkan Jaminan Hari Tua

Mereka diminta segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya itu menjadi kewajiban bagi semua perusahaan.

Menurutnya kewajiban maupun sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sanksi terberat dalam UU tersebut adalah sanksi pidana yaitu, hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu perusahaan juga harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya. Ketika perusahaan mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini.

“Jika tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dituntut,” ujarnya.

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar biasanya secara bertahap. Mulai sanksi teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi pemberi kerja dan pekerja.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News