1.119 Peserta BP Jamsostek Cimahi dan KBB yang Sudah Pensiun Belum Klaimkan JHT

BP Jamsostek Cimahi
Pekerja yang telah memasuki usia 56 tahun ataupun pensiun sudah bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan 100 persen ke pekerja. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Sebanyak 1.119 Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB sudah berusia 56 tahun atau pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun.

Sehingga mereka dapat mengambil hak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun hingga bulan Februari 2024, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan KBB yang sudah memasuki usia 56 tahun belum mengklaimkan dana JHT-nya.

BACA JUGA: Oknum Suporter PSIS Hadir di Stadion Si Jalak Harupat, Sempat Ada Insiden

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan peserta yang telah berusia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, agar segera melakukan klaim pencairan program JHT. Hal itu merupakan hak pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja 100 persen.

“Dana JHT itu disertai dana pengembangannya supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BP Jamsostek sebagai persiapan di masa tua,” ucapnya, Selasa 27 Februari 2024.

Dia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

BACA JUGA: Aktif Implementasikan Program Jamsostek, bank bjb Raih Paritrana Award 2022

Sementara itu untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, mereka tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Para pekerja dapat mengklaim saldo JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada, dan buku tabungan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News