BACA JUGA: Tanpa Perlu Resign, Ini Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Oleh karena itu pemberi kerja agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru dimulai per 1 Juli 2015.
Feisal menyebutkan, setelah pemanggilan ini perusahaan diminta untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, update data gaji peserta, dan segera ikut seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila perusahaan itu ingkar pada komitmennya, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Idealnya perusahaan itu mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari JKK, JKM, JHT, dan JP. Tapi untuk usaha mikro dan kecil masih ada toleransi, setidaknya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM,” pungkasnya.***