Diketahui, keluarga kedua anak laki-laki tersebut dilaporkan telah diusir dari Pyeongyang.
Baru-baru ini, Korea Utara telah melakukan upaya untuk memperkuat hukuman atas pelanggaran terkait konten Korea Selatan.
Pada tahun 2020, pemerintah Korea Utara memberlakukan Undang-Undang Pemikiran Anti-Reaksioner yang menetapkan hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pemirsa konten Korea Selatan.***