Terjadi Lagi, Korea Utara Hukum 2 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor

Korea Utara Hukum 2 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor
Korea Utara hukum 2 remaja siswa SMA karena Ketahuan nonton drama Korea. (allkpop)

Diketahui, keluarga kedua anak laki-laki tersebut dilaporkan telah diusir dari Pyeongyang.

Baru-baru ini, Korea Utara telah melakukan upaya untuk memperkuat hukuman atas pelanggaran terkait konten Korea Selatan.

Pada tahun 2020, pemerintah Korea Utara memberlakukan Undang-Undang Pemikiran Anti-Reaksioner yang menetapkan hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pemirsa konten Korea Selatan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News