Sementara itu, tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian di pondok pesantrennya.
“Bersembunyi di pondok pesantrennya. Diamankan di ponpesnya dia,” kata Kapolresta Bandung. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan.
Meskipun diketahui merupakan korban bodi shaming, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. ***