Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, imbuh Dedi, pertemuan juga membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.
“Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar PKB di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan,” tandasnya.
Diketahui, wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan Samsat Polda Metro Jaya meliputi Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok yang telah dibangun 4 Samsat Induk, yaitu Samsat Kota Bekasi, Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi, Samsat Depok I, dan Samsat Cinere Kota Depok
Terkait electronic registration and identification atau ERI, ini merupakan aplikasi kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan PKB yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bapenda.
Sedangkan Signal yang merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis android atau ios dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
Untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui Playstore atau Applestore dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation. (hn)