Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ilustrasi ketentuan pembagian daging kurban (Unsplash)

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Beberapa ulama berpendapat jika pemberian daging kurban terbagi ke dalam tiga golongan. Yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.

Namun, yang terpenting dari ibadah kurban adalah sedekah atau saling berbagi kepada sesama umat muslim.

Itulah tadi ulasan mengenai ketentuan pembagian hewan kurban, yang perlu Anda ketahui selaku umat muslim. Semoga bermanfaat.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News