Usai Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Hikmat Ginanjar Ditunjuk Pj Wali Kota Bandung Sebagai Plh Sekda

Plh Sekda Kota Bandung, Hikmat Ginanjar (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM- Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

Bambang Tirtoyuliono mengatakan jika penunjukkan Hikmat Ginanjar sebagai Plh Sekda, untuk menjamin pelayanan publik di Kota Bandung agar tetap berjalan dengan baik.

“Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat” ujar Bambang.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono (Diskominfo Kota Bandung)

Diketahui, Hikmat Ginanjar sendiri merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Dikepalai oleh Hikmat, Disdik Kota Bandung berhasil meraih beberapa penghargaan. Salah satunya adalah meraih penghargaan pemenang terkait Adoption Rate Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertinggi di Jawa Barat.

Penghargaan diberikan pada acara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2023 yang digagas oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.

Baca Juga: Tersangka KPK, Ema Sumarna Ajukan Pengunduruan Diri sebagai Sekda Kota Bandung

Selain itu, Hikmat pun menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung Periode 2023-2027.

Hikmat juga, sempat mejabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ia juga pernah menjabat sebagai Camat Sumur Bandung dan Astanaanyar.

Sebelumnya, Bambang sendiri telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk memproses pengunduran diri Ema Sumarna. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM, Adi Junjunan Mustafa.

Baca Juga: Ema Sumarna tak Banyak Berkomentar setelah Diperiksa KPK

“Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Adi di Balai Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa (Diskominfo Kota Bandung)

Adi menjelaskan jika Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah keluar, maka pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

“Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan,” ungkapnya.

“Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses” jelasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News