Ragam  

Viral di TikTok, Seorang Kakek Renta Nyetir Mobil Sendiri di Tol hingga Nyaris Tabrakan

Viral, seorang kakek menyetir mobil hingga nyaris kecelakaan. TikTok @iyaaainimenyun

HALOJABAR.COM – Media sosial TikTok dihebohkan dengan unggahan video yang menunjukkan sebuah mobil melaju oleng hingga nyaris tabrakan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @iyaaainimenyun hingga viral ditonton oleh jutaan pasang mata.

Dalam video tersebut, si perekam merasa curiga dengan laju mobil yang tidak stabil hingga berkali-kali menabrak pembatas jalan.

Setelah ditelisik, ternyata pengemudi mobil sedan tersebut adalah seorang kakek yang sudah renta bersama istrinya.

“Kalau bapak dan ibu ini punya anak sengaja video ini fyp ke anaknya agar mereka tau kalau kedua orang tuanya sudah sangat tidak bisa untuk berpergian berdua saja, apalagi mengendarai mobil,” tulis akun tersebut.

Lantas, adakah batasan usia paling tua untuk diperbolehkan mengemudi kendaraan? Kategori lansia di Indonesia diatur dalam undang-undang.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batas kategori seseorang disebut lansia adalah pada usia 60 tahun atau lebih.

Orang dengan kategori ini juga sebenarnya mendapat keistimewaan dari pemerintah. Misalnya mendapatkan potongan harga untuk pembelian tiket perjalanan dan tempat hiburan.

Pemerintah juga menjamin kemudahan penggunaan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, serta bantuan sosial.

Bentuk dukungan pemerintah bahkan menetapkan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Ini semua dimaksudkan sebagai penghargaan pada kaum lansia serta bertujuan memberikan harapan hidup yang lebih baik.

Indonesia belum memiliki aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. Menurut aturan, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali jika ingin tetap memilikinya.

Pada saat perpanjangan ini, penerbit SIM yaitu kepolisian, sekaligus memantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala melalui tes kesehatan jasmani dan rohani.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News