Viral Kisah Pilu Seorang Ayah yang Curhat karena Kasus Pencabulan Anaknya Tidak Diproses Polisi

pencabulan anak tidak diproses polisi
Kisah seorang ayah yang bercerita kasus pencabulan anaknya tidak diproses polisi viral di media sosial. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Sebuah video kisah pilu yang menunjukkan seorang pria menangis karena kasus pencabulan anaknya tak diproses oleh pihak kepolisian.

Adapun kasus pencabulan terhadap anak usia tujuh tahun tersebut terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Video viral tersebut dibagikan oleh akun Instagram @rekam.medan pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Dalam tayangan tersebut, tampak sang ayah yang mengenakan baju panjang berwarna oranye, menangis sembari memegangi kepalanya.

Ayah korban lalu berkata bahwa kasus anaknya belum ditangani lantaran dia miskin.

BACA JUGA: Viral Dishub Ngotot Minta Surat Kendaraan di Jalan Raya, Ternyata Begini Aturannya

“Apakah kami orang yang miskin, tidak ditanggapi, kami orang yang tidak mampu, tidak ditanggapi. Anak saya menjadi korban, tetapi dibiarkan saja kami, tolonglah kami,” ujar pria tersebut.

Sementara itu, dalam narasi video disebutkan, ayah korban melaporkan kasus pencabulan ini sejak 11 Januari 2024. Hasil visum sudah diserahkan ke polisi.

Pihaknya juga telah memberikan kesaksian, tetapi hingga Sabtu pelaku belum ditangkap.

“Diduga dua orang pelaku berusia kurang lebih 15 tahun dan satu orang lagi berusia 40 tahun,” tulis narasi video.

BACA JUGA: Disamakan dengan Abdi Negara, Ternyata Segini Gaji KPPS 2024 yang Viral di Media Sosial

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan telah menangkap seorang pelaku berinisial F (13).

Dia diciduk di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

Rajendra belum memerinci kronologi penangkapan ataupun apakah ada tersangka lain. Namun, dia memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus ini.

“Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut, hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak,” ujar Rajendra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 30 Januari 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News