Banyak orang yang mengawali tindakan mereka dengan tergesa-gesa dan kemudian menemui cacat hasil di akhhirnya.
Akibat sikap yang tergesa-gesa pula, banyak orang yang menginginkan sesuatu sebelum waktunya tiba yaitu dengan melakukan cara-cara yang instan dan salah.
Ada beberapa yang mendapatkan hasil tapi banyak ketidakpuasan di belakangnya.
Tak jarang pula dari mereka yang malah tidak mendapatkan apa-apa sebagaimana kaidah fikih:
من استعجل شيأ قبل أوانه عوقب بحرمانه
“Barangsiapa yang tergesa-gesa untuk memperoleh sesuatu yang merupakan haknya dengan cara yang haram atau tidak disyari’atkan, maka dia dihukum dengan tidak memperoleh apa yang dia inginkan, sebagai balasan dari apa yang dia lakukan tersebut.”***