Anggota Densus 88 Dihukum Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Densus 88 Antiteror
Ilustrasi: Anggota Densus 88 Antiteror dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai melakukan perampokan dan pembunuhan sopir taksi di Depok, Jawa Barat. (Pixabay)

BACA JUGASidang Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Saksi Ahli

Hakim tetap memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut pada Selasa, 5 Desember 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News