BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Saksi Ahli
Hakim tetap memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut pada Selasa, 5 Desember 2023.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan. ***