Anggota Densus 88 Dihukum Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Densus 88 Antiteror
Ilustrasi: Anggota Densus 88 Antiteror dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai melakukan perampokan dan pembunuhan sopir taksi di Depok, Jawa Barat. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Seorang anggota Densus 88 Antiteror, Haris Sitanggang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Sony Rizal Tahitoe ditemukan tergeletak di samping mobilnya dengan bersimbah darah, di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023, sore.

Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pembunuh sopir taksi tersebut adalah anggota Densus 88, yakni Bripda Haris Sitanggang (Bripda HS).

Tersangka lalu ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Adapun alasan pembunuhan tersebut, karena Bripda HS terlilit utang akibat judi online kepada kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang.

Untuk diketahui, kasus Bripda Haris mulai disidangkan di PN Depok pada Rabu (14/6/2023). Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe.

BACA JUGAKejati Minta Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Atas pembunuhan ini, JPU menuntut Bripda Hari dengan hukuman penjara seumur hidup pada Rabu, 30 Agustus 2023. Dengan dakwaan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

Selanjutnya, pada Senin (25/9/2023), Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, sebagaimana dakwaan primair,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi tambahan putusan tersebut.

Setelah putusan, Bripda Haris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan. Namun ditolak oleh Majelis Hakim PT Bandung.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News