ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

HALOJABAR.COM- Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2023 ke kampung halaman. Selain itu, ASN juga diminta tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip dari siaran pers KemenPAN-RB, Jumat 14 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik dan Balik 2023

Surat edaran ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Baca Juga: Jokowi Tak Gelar Open House Lebaran Tahun Ini, Jajaran Pemerintah Dipersilakan Kumpul Bersama Keluarga

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News