Bareskrim Blokir 96 Rekening Pribadi Panji Gumilang

Rekening Pribadi Panji Gumilang
Ilustrasi - Bareskrim Blokir Rekening Pribadi Panji Gumilang. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, meminta pihak bank melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang.

Pemblokiran terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang diblokir, 96 di antaranya rekening pribadi Panji.

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (Panji Gumilang), YPI (Yayasan Pesantran Indonesia) dan badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga : Resmi Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Pidana

Jenderal bintang satu itu merincikan, 144 rekening tersebut, selain 96 rekening pribadi, ada 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Kemudian, tiga rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

Selain pemblokiran, penyidik juga melakukan penyitaan berupa dokumen di antaranya, perjanjian kredit Jtrus investmen, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

Hingga kini, kata Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment, kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.

Berikut rincian saksi dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News