BACA JUGA: 1.000 Penari dari Berbagai Provinsi Meriahkan Event Cimahi Menari yang Digelar Pemkot Cimahi
Dia juga mengatakan Pokja menerima masukan dan tanggapan masyakat terhadap anggota Panwaslu Existing yang mengikuti seleksi tersebut. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.
Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran bagi Peserta Baru akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.***