Begini Hukum Jika Terlanjur Beli Produk Pro Israel Menurut MUI

turki hentikan perdagangan dengan israel
Ilustrasi boikot Israel. (Pixabay)

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

BACA JUGA: Awas, Ini Merek Buah Kurma Asal Israel yang Perlu Umat Muslim Ketahui

Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya. Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.

Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.

Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News