Bagaimana Hukum Wudhu saat Terkena Tinta Pemilu? Begini Penjelasan MUI Jabar

Hukum Wudhu saat Terkena Tinta Pemilu
Ilustrasi - Tinta pada Pemilu. (GNFI)

HALOJABAR.COM – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Ferbuari.

Bukti ikonik bagi warga yang menyoblok yakni dengan menyelupkan tangan ke tinta Pemilu.

Namun ternyata, kini muncul pertanyaan apakah tinta yang disiapkan berpengaruh atau tidak kepada salat yang akan umat Islam lakukan.

Pasalnya, tinta tersebut tidak bisa langsung hilang seketika usai warga menyalurkan hak politiknya.

BACA JUGA: Agar tak Bingung, Ini Panduan dan Penjelasan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Nah, lantas bagaimana hukum berwudhu saat tinta di tangan masih ada? Begini penjelasannya.

Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar menjelaskan, bahwa tinta Pemilu bisa membuat ibadah salat yang umat Islam lakukan tidak sah.

Sebab menurutnya, tinta yang menempel di jari seseorang akan menghalangi jalur air wudu masuk ke kulit seseorang.

“Karena yang tidak boleh itu tinta menutupi bagian jari yang malah membuat air wudu tidak bisa masuk. Tapi kalau tintanya itu dijamin bisa langsung hilang, sebetulnya tidak masalah. Tapi kalau tintanya tidak bisa hilang, (salatnya) tidak sah karena wudunya terhalang sama tinta itu,” katanya seperti dikutip dari detikJabar, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA: Jangan Sampai Golput, Ini Jadwal Jam ke TPS Pemilu 2024

Menurut Rafani, MUI Pusat sudah memberi saran kepada KPU RI supaya tinta yang disiapkan bisa mudah dihilangkan usai masyarakat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Tetapi, Rafani mengaku, belum mendapat informasi lanjutan mengenai saran yang disampaikan MUI tersebut.

“Dulu MUI menyarankan tintanya itu tidak mengganggu wudhu. Tapi sekarang saya tidak tahu tintanya bisa dihilangkan atau tidak. Yang jelas, MUI menyarankan tintanya itu setelah nyoblos, terus mau wudu setelah tintanya bisa hilang dengan dicuci,” ungkapnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News