Bersama Satpol PP, Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras

Humas Pemkab Garut

HALOJABAR.COM- Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut amankan 8.400 botol minuman keras (miras), Kamis (23/11/2023) kemarin.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Baca Juga: 10 Pemuda Tewas akibat Pesta Miras di Acara Pernikahan di Subang, 4 0rang Lainnya Kritis

Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Jika diuangkan, hasil penyitaan botol miras ini bisa mencapai angka Rp 300 juta. Rudy menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP menemukan jika barang yang diturunkan merupakan miras. Usai kejadian, tim patroli segera berkoordinasi dengan tim penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News