Polres Garut Larang Truk Besar Beroperasi di Jalan Raya Selama Lebaran 2024

Polres Garut Larang Truk Besar Beroperasi di Jalan Raya Selama Lebaran 2024
Ilustrasi - Aktivitas truk besar di jalan raya. (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Garut memberlakukan larangan truk bukan angkutan pangan beroperasi di jalayan raya selama pengamanan libur Lebaran 2024, mulai 5 April sampai 16 April 2024.

“Bagi yang membandel sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) ini 5 April pukul 09.00 WIB yang masih beroperasi maka kita akan melaksanakan penindakan dengan menerapkan tilang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat 5 April 2024.

Ia mengatakan saat ini wilayah Garut sudah melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih saja beroperasi di jalan dengan tilang manual.

BACA JUGA: Memperingati Hari Jadi Ke-211, Pemerintah Kabupaten Garut Perkenalkan Logo dan Tema

“Mohon maaf tidak bisa melaksanakan dengan ETLE, baru melaksanakan tilang secara manual,” katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan larangan pembatasan dan penindakan terhadap truk angkutan barang itu, kata dia, berlaku di seluruh ruas jalan yakni jalan nasional, provinsi maupun kabupaten di wilayah hukum Polres Garut.

Ia menjelaskan tindakan tilang itu mengacu pada Pasal 301 jo Pasal 125 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

BACA JUGA: Kawasan Bandung Raya Diprediksi Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News