Buah Polusi Tak Mereda, Polisi Lakukan Uji Emisi

Ini Alasan Mengapa Motor 2-Tak Tidak Disarankan untuk Engine Brake
Ilustrasi - Ini Alasan Mengapa Motor 2-Tak Tidak Disarankan untuk Engine Brake (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Buah Polusi yang tak mereda, Razia kendaraan belum uji emisi dilakukan mulai hari ini. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung ditilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Sasaran tilang uji emisi ini adalah mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023,” tulis instagram dinaslhkdki.

Perlu diingat, tindakan tilang akan berlaku pada kendaraan yang tak lulus uji emisi. Bukan yang belum melakukan uji emisi.

Baca Juga : Pemkot Cimahi Gratiskan Layanan Uji Emisi untuk 600 Kendaraan

Hal tersebut dikemukakan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan seperti dilansir Halojabar dari detikcom, Kamis, 31 Agustus 2023.

Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.

“Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” jelas Doni.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta cukup gencar mengingatkan para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi agar tidak kena tilang. Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang berasal dari Jakarta saja. Mobil dan motor yang berasal dari daerah luar Jakarta dan beroperasi di Ibu Kota diwajibkan melakukan uji emisi. Ada lima lokasi yang dijadikan uji coba tilang emisi di DKI Jakarta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News