DLH Jabar: Tidak Ada Jaminan TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali

DLH Jabar: Tidak Ada Jaminan TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali
DLH Jabar: Tidak Ada Jaminan TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali. (Pemok Bandung)

HALOJABAR.COM – Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mengungkapkan bahwa tidak ada jaminan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa normal kembali pascakebakaran panjang sejak 19 Agustus 2023 lalu yang melanda fasilitas tersebut.

“Kita tidak bisa bilang kapan normal. Tetapi normalnya itu, dengan implementasi Instruksi Gubernur (tentang pengurangan sampah sebesar 50 persen dari wilayah Bandung Raya),” kata Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtias di Bandung, Senin, 17 Oktober 2023.

Saat ini, kata Prima, pihaknya tengah mengevaluasi tentang implementasi Instruksi Gubernur tentang pengurangan produksi sampah sebesar 50 persen, sebagai upaya pengurangan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti.

Baca Juga : DLH Sebut Tak Hanya Sarimukti, Dibeberapa Daerah di Jawa Barat Banyak TPA Kebakaran

“Jadi itu (Instruksi Gubernur) akan kita lakukan dulu sambil kita evaluasi lagi untuk melihat apakah nanti yang perluasan kami di 6,3 hektare (lahan sementara) itu pelan-pelan akan kita tata. Tapi yang pasti, itu (6,3 hektare) berfungsinya di pertengahan tahun 2024 sambil menunggu (TPPAS) Legok Nangka,” katanya.

Prima menuturkan, saat ini pihaknya terus memantau kondisi pengolahan sampah di Bandung Raya. Mengingat, pengurangan sampah sebesar 50 persen mulai diterapkan setelah status darurat sampah Bandung Raya berakhir pada 25 Oktober 2023.

“Jadi kita akan lihat lagi kalau memang nanti masih dianggap darurat atau belum seimbang antara input dan output nya untuk mengurangi sampah, itu kita akan lihat. Jika masih dalam kondisi darurat, itu bisa saja kemungkinan akan kita perpanjang (masa darurat sampah),” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menambah lagi kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPA Sarimukti untuk empat wilayah di Bandung Raya, setelah sebelumnya sempat ditambah. Prima mengatakan bahwa empat wilayah Bandung Raya yang mendapatkan kuota tambahan itu adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis, atau melebihi dari yang disepakati.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News