Fix, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati!

resmi ferdy sambo dihukum mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (hukumonline.com)

Halo Jabar – Belum lama ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Catat Tanggalnya!

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News