Halo Jabar – The Final Stage of Ferdy Sambo CS, Berikut Daftar Vonis Para Pelaku Pembunuhan Brigadir J.
Pada Kamis, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Pembacaan vonis tersebut pun menjadi akhir kisah dari kelima pelaku pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS.
Bharada E pun divonis satu tahun enam bulan (1,5) tahun penjara, meski jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fix, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati!
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Bharada E telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator,” kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2).
Daftar vonis kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi
Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun penjara
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
3. Kuat Maruf
Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal (RR)
Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP