Paling Lengkap, Profil dan Biodata Richard Eliezer alias Bharada E Berikut Nama Pacar, Agama, Usia dan Zodiak

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang di PN Jaksel.

HALOJABAR.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo, mantan Jenderal Bintang 2 di Polri yang menjabat sebagai mantan Kadiv Propam.

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News