Kasus ini menyoroti seriusnya dampak utang pinjaman online (pinjol) yang dapat mendorong individu melakukan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama anak-anak.
Kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya kesadaran sosial dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi. ***