Wisata  

Gunung Bromo Kembali Dibuka, Ini Aturan Terbaru dan Larangan bagi Pengunjung

Gunung Bromo/ Kementerian Pariwisata

HALOJABAR.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka setelah ditutup beberapa waktu lalu karena kebakaran lahan.

Meski Gunung Bromo kembali dibuka, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi bagi wisatawan.

Pengunjung atau wisatawan saat ini hanya bisa lewat empat pintu masuk seperti Coban Trisula di Kabupaten Malang, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.

Seperti biasanya, berwisata ke Gunung Bromo harus membeli tiket dulu melalui website resmi TNBTS.

Namun, di sana tidak tersedia pembelian kercis secara offline kecuali sistem booking daringnya bermasalah.

Baca Juga: Kebakaran di Bromo, KLHK Ungkap Penyebab Api Sulit Dipadamkan

Pembukaan kembali wisata Bromo dibarengi dengan imbauan serius agar pengunjung mematuhi semua peraturan untuk menjaga kawasan Bromo.

Gunung Bromo terbakar hebat dua pekan lalu akibat ada pengunjung yang menyalakan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies.

Dengan peristiwa tersebut, bukit teletubbies itu rusak parah karena menghanguskan lebih 500 hektare lahan.

Jadi, para pengunjung atau wisatawan diharuskan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan yang berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum pada website booking online.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Gara-gara Kebakaran, Negara Rugi Puluhan Miliar

Selain itu, ada beberapa aturan baru dan larangan bagi pengunjung yang ingin berwisata di Gunung Bromo.

Aturan Baru dan Larangan di Gunung Bromo

Berikut ini aturan baru yang dilansir dari laman booking online Bromo.

  1. Wajib bagi para pengunjung untuk memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Bagi para pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies atau laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. Protokol kesehatan kembali diterapkan, dimana pelaku usaha (alat transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
  4. Bagi ibu hamil dilarang untuk memasuki kawasan TNBTS.
  5. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  6. Pengunjung perlu membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  7. Pembelian tiket masuk tidak dapat dilakukan secara luring, dan hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota.

Baca Juga: 6 Tips Berkendara Offroad di Jalanan Berpasir, Cocok untuk Motor Sport Dual Purpose

Selain itu, berikut larangan bagi setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS.

  1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.

Itulah beberapa aturan baru dan larangan bagi pengunjung yang hendak berwisata ke Bromo.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News