Hati-Hati, Peredaran Uang Palsu Menjelang Ramadan 2023

Ilustrasi uang asli (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Kita selaku masyarakat Indonesia dan  menghimbau kepada warga dan pelaku usaha untuk berhati-hati akan peredaran uang palsu menjelang ramadan 2023.

Uang rupiah merupakan alat pembayaran sah di Republik Indonesia. Sedangkan uang palsu menurut Bank Indonesia berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Dalam memberantas peredaran uang palsu, pemerintah Indonesia membuat suatu badan yang mengkoordinasikan pemberantasan rupiah palsu yakni Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Bada ini terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agus, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Melansir sukabumiupdate.com, pemalsuan uang rupiah adalah satu tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.

Maka dari itu kita perlu mencegah hal tersebut dengan mengenali keaslian uang rupiah. Bank Indonesiab (BI) merupakan lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi.

BI pun menegaskan bahwa, ketika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya maka dapat menempuh sejumlah langkah berikut.

Saat bertransaksi:

-Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut.
– Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang).
– Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
– Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya
– Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
– Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.​​​​
– Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
– Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News