Hentikan Kebiasaan Makan Daging Katak! MUI Tegaskan Haram bagi Umat Muslim

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Namun tetap saja, hewan barma’i disebut juga hayyun dir-darain yang berarti hewan yang hidup di dua alam, di darat dan di air/laut. Berdasarkan Jumhur atau mayoritas ulama, MUI juga menegaskan bahwa hewan barma’i termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.

Adapun makanan khas swike, kodok, dan katak banyak dikonsumsi berawal dari masakan Tionghoa Indonesia, diolah menjadi masakan lezat yang terbuat dari paha kodok.

Hidangan ini dapat ditemukan dalam bentuk sup, digoreng kering, atau ditumis. Aslinya hidangan ini berasal dari pengaruh masakan Tionghoa yang masuk ke Indonesia.

Tentu saja, jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam, hukumnya haram. Hanya saja, ada sebagian orang yang kemudian mengembangkan swike dalam arti mengadopsi bumbu-bumbunya saja, tapi dagingnya bukan daging katak melainkan daging halal. Tentu saja hal ini hukumnya halal.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News