Hukum Membakar Al-Quran dengan Sengaja dalam Pandangan Islam, Inilah Akibatnya

Hukum Membakar Al-Quran
Ilustrasi - Deretan fakta tentang pembakaran Al Quran di Swedia. (Pixabay)

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa membakar kayu atau kertas yang terdapat ayat Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama bila tidak diniatkan untuk menjaga Al-Qur’an.

Dengan demikian, tidak dimakruhkan membakarnya jika tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an.

Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang. Pada masa sekarang, membakar sobekan Al-Qur’an tampaknya lebih efektif dari membasahinya.

Membakar Al-Quran dengan tanpa uzur apapun hukumnya adalah haram. Islam membolehkan membakar mushaf jika hanya ditemukan sudah sobek dan berserakan serta khawatir terinjak-injak.

Kami tekankan lagi bahwasanya kebebasan kadang membingungkan bukan persoalan yang lebih tapi toleransi yang digembor-gemborkan hanyalah sebuah bentuk omong kosong dari sebuah orde-orde besar.

Sudahlah kita tutup informasi ini dari sebuah kutipan Mbah sujiwo Tejo;

“Tidak perlu membakar kitab suci untuk menghina tuhan, cukup dengan kamu bertanya esok makan apa? Itu sudah menghina tuhan.”***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News