Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa membakar kayu atau kertas yang terdapat ayat Al-Qur’an dimakruhkan oleh para ulama bila tidak diniatkan untuk menjaga Al-Qur’an.
Dengan demikian, tidak dimakruhkan membakarnya jika tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an.
Daripada nanti akan diinjak oleh orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja, lebih baik dibakar atau disiram air agar tulisannya hilang. Pada masa sekarang, membakar sobekan Al-Qur’an tampaknya lebih efektif dari membasahinya.
Membakar Al-Quran dengan tanpa uzur apapun hukumnya adalah haram. Islam membolehkan membakar mushaf jika hanya ditemukan sudah sobek dan berserakan serta khawatir terinjak-injak.
Kami tekankan lagi bahwasanya kebebasan kadang membingungkan bukan persoalan yang lebih tapi toleransi yang digembor-gemborkan hanyalah sebuah bentuk omong kosong dari sebuah orde-orde besar.
Sudahlah kita tutup informasi ini dari sebuah kutipan Mbah sujiwo Tejo;
“Tidak perlu membakar kitab suci untuk menghina tuhan, cukup dengan kamu bertanya esok makan apa? Itu sudah menghina tuhan.”***