Hukum Mendahulukan Minum Air padahal Ada Kurma saat Berbuka Puasa Menurut Ulama

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara dan Keutamaannya
ilustrasi kurma, makanan sunah dalam berbuka puasa /pictavio PIXABAY

HALOJABAR.COM – Berbuka puasa disunahkan mendahulukan memakan makanan yang manis. Hal ini sebagaimana ajaran Nabi Muhammad SAW.

Lebih disunahkan lagi memakan kurma karena Nabi Muhammad SAW juga mendahulukan memaka buah kurma sebelum makan yang lainnya.

Di Bulan Ramadan, buah kurma hampir tersaji di meja sebagai santapan takjil saat berbuka puasa.

Namun, banyak juga masyarakat yang tidak memilih buah kurma untuk membatalkan puasanya ketika adzan Magrib terdengar.

Melasir NU Online, Fakta mengatakan bahwa beberapa orang yang tidak buka puasa dengan kurma bisa disebabkan dua hal: Karena mereka memang tidak suka dengan kurma, sehingga ia lebih memilih makanan yang lebih disukai.

Karena sangat haus, sehingga lebih memilih air daripada kurma. Lantas, bagaimana hukum lebih memilih air atau makanan lainnya daripada kurma ketika buka puasa Ramadhan? Apakah bisa mengurangi pahala puasa atau tidak?

Sayyid Abdullah Al-Hadrami pernah ditanya sebagaimana pertanyaan di atas. Beliau menjawab bahwa buka puasa dengan kurma termasuk dari anjuran.

Hikmah dari kesunahan tersebut karena bisa mengembalikan semangat seseorang yang sudah hilang disebabkan puasa. Sedangkan orang yang lebih memilih buka puasa dengan air atau makanan lainnya disebabkan sangat haus atau tidak suka dengan makanan kurma, tidaklah menjadi masalah dan hukumnya boleh-boleh saja, dan tidak sampai mengurangi pada pahala puasanya.

Sayyid Abdullah Al-Hadrami mengatakan “Puasanya sah. Sungguh berbuka puasa dengan kurma termasuk dari sesuatu yang sunnah, karena gampangnya kurma (di Hadramaut Yaman) dan membantunya kurma untuk mengembalikan semangat, dan orang yang tidak berbuka dengan kurma disebabkan tidak suka atau sangat haus tidaklah masalah (boleh-boleh saja).” (Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad al-Haddad Ba Alawi Al-Husaini Al-Hadrami As-Syafi’i, Al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 127).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News