Hukum Mendahulukan Minum Air padahal Ada Kurma saat Berbuka Puasa Menurut Ulama

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara dan Keutamaannya
ilustrasi kurma, makanan sunah dalam berbuka puasa /pictavio PIXABAY

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Ali Al-Bakri As-Syafi’i (wafat 1057 H), dalam karyanya ia mengatakan bahwa orang yang memilih berbuka dengan air daripada kurma juga mendapatkan kesunahan berbuka dengan air. Ia menyebutkan “Jika seseorang berbuka dengan air, padahal juga ada kurma, maka ia tetap mendapatkan kesunnahan buka puasa dengan air.” (Syekh Ali Al-Bakri, Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhisshalihin, [Beirut, Darul Ma’rifah: 2004], juz II, halaman 484).

Pendapat Syekh Muhammad Ali Al-Bakri di atas berangkat dari hadits nabi yang menganjurkan berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada maka dengan air. Dalam sebuah riwayat, Nabi saw bersabda “Jika salah seorang dari kaliah hendak berbuka, maka berbukalah dengan kurma sebab kurma itu berkah. Jika tidak ada, maka dengan air karena aitu itu bersih.” (HR At-Tirmidzi).

Menurut Syekh Muhammad Ali Al-Bakri, makanan yang disunahkan saat buka puasa adalah kurma dan air. Keduanya merupakan kesunahan yang berbeda. Artinya, jika seseorang berbuka puasa dengan kurma, maka ia mendapatkan kesunahan kurma. Pun juga dengan orang yang berbuka puasa dengan air, maka ia mendapatkan kesunahan air.

Hanya saja, yang paling utama adalah menggabungkan keduanya dengan cara yang berurutan, yaitu berbuka dengan kurma terlebih dahulu, selanjutnya minum air, agar kesunahan keduanya sama-sama didapatkan. Muhammad Ali Al-Bakri, II/484). Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan, berbuka puasa dengan air putih tetap mendapatkan pahala kesunahan berbuka sekalipun ada kurma. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News