Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Ilustrasi Hari Valentine (Unsplash/Freestocks)

HALOJABAR.COM- Seperti kita ketahui, saat memasuki bulan Februari mendadak suasana menjadi berwarna merah atau merah muda dengan ornamen bunga-bunga atau hiasan berbentuk hati. Pasalnya semua orang dari seluruh penjuru dunia, termasuk masyarakat Indonesia merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang pada bulan Februari.

Hal tersebut bisa kita lihat di mal-mal atau tempat perbelanjaan serba ada, seperti Alfa maupun Indomart, saat membuka pintu, terpampang secara cantik dan mentereng, coklat-coklat, pita-pita, aksesoris berwarna pink, bunga mawar, dan barang khas hari valentine lainnya.

Selain itu sebagian besar millennial muslim pun ikut larut dalam ritual tahunan ini, ada yang merayakan bersama pacar atau orang terdekatnya.

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Sebagian umat muslim yang ikut merayakan valentine ini bisa jadi karena mereka tidak paham, bahwa valentine nyatanya merupakan budaya umat non-muslim dan penuh akan kemaksiatan.

Dalam Islam sendiri, Rasulullah SAW mengatakan dengan jelas dalam sabda-nya:

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi sehasta, sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (lubang yang sempit sekalipun), pasti kalian pun akan mengikutinya.”.

Ibnu qayyim rahimahullah pernah berkata:

“Orang yang beramal tanpa ilmu sebagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun.”.

Mengikuti perayaan Valentine adalah salah satu bentuk kebodohan, maka perlu dicatat bahwa berpartisipasi sekecil apapun dalam perayaan ini, atau sekedar mengucapkannya adalah haram hukumnya.

Dalam Al Quran Surah Al Isra ayat 36, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawaban.”

Selain itu hukum merayakan valentine bagi umat Islam sudah tertera dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris MUI Jawa Timur Ainul Yaqin mengingatkan umat Islam, terutama muda-mudi, pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan hari valentine setiap 14 Februari.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News