Hukum Pelihara Hewan Buas dalam Agama Islam, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad. (Instagram/@ustadzabdulsomad_official)

HALOJABAR.COM – Memelihara hewan menjadikan salah satu hobi yang banyak diminati oleh masyarakat.

Bukan hanya sekadar menjadi peliharaan, memelihara hewan juga bisa dijadikan teman bermain di kala waktu senggang.

Biasanya, hewan yang dipelihara adalah hewan yang tergolong jinak atau biasa hidup berdampingan dengan manusia, seperti kucing, burung dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, ini Kata Buya Yahya

Namun ada juga orang yang senang memelihara hewan buas seperti ular, macan, atau pun serigala.

Lantas bagaimana hukum memelihara hewan buas dalam agama Islam sendiri?

Melalui unggahan video di channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, UAS pernah ditanya mengenai bagaimana hukum memelihara harimau di rumah. Beliau pun menanggapi pertanyaan tersebut.

“Memelihara hewan buas itu tegas dalam kitab Khasiatul Jamal Mashab Syafi’i, raja-raja, penguasa-penguasa, mereka memelihara singa, macan tutul, hukumnya haram,” jawab Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Ziarah Kubur Sebelum Ramadan Menurut Syariat Islam

Alasan kenapa memelihara hewan buas seperti harimau dan macan tutul hukumnya haram, seperti yang beliau tegaskan dalam videonya.

“Mubadzir, berapa budget makanan daging? Sementara fakir miskin banyak yang tak makan ikan asin, ini harimau makan daging” lanjutnya.

UAS, sapaan akrab Ustadz Abdul Somad pun mengisahkan dimana ada seorang kakek yang meninggal dunia bersimbah darah karena diserang oleh beruk.

Baca Juga: Hukum Menggambar dalam Agama Islam, para Ilustrator Jangan Kecewa!

Sedangkan beruk tersebut sudah lulus dari sekolah memanjat pohon kelapa.

“Kecuali dia bisa dididik, hukumnya boleh. Dididik, diajar,” ungkapnya.

UAS juga mengingatkan bahwa seorang muslim itu hendak meninggalkan segala sesuatu yang kurang atau bahkan tidak ada manfaat bagi dirinya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News